Terungkap! Bank Punya Kuasa Blokir Rekening Sementara?

Terungkap! Bank Punya Kuasa Blokir Rekening Sementara?

suaramedia.id – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein, menegaskan bahwa bank memiliki kewenangan untuk menunda atau bahkan memblokir sementara transaksi nasabah dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini, menurut Yunus, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, memberikan landasan hukum bagi lembaga keuangan untuk bertindak demi mencegah aliran dana ilegal.

Yunus menjelaskan bahwa bank diberikan otoritas untuk menunda transaksi selama maksimal lima hari kerja. Namun, kewenangan ini tidak bersifat semena-mena, melainkan terbatas pada alasan-alasan yang telah ditetapkan undang-undang. Pasal 26 UU TPPU secara spesifik memberikan hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk melakukan penundaan transaksi apabila terdapat dugaan kuat bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening nasabah, atau jika rekening tersebut diduga digunakan sebagai wadah penampungan hasil kejahatan. Penting untuk dicatat, penundaan transaksi ini merupakan kewenangan bank berdasarkan undang-undang, berbeda dengan tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di bawah Pasal 70 UU TPPU.

Terungkap! Bank Punya Kuasa Blokir Rekening Sementara?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Kasus yang sempat mencuat terkait rekening Bank Mandiri yang dihubungkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi contoh konkret penerapan kewenangan ini. Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tersebut tidak berkurang.

Yunus Husein menekankan bahwa penundaan transaksi dalam konteks seperti ini harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran atau investigasi awal. Ini bukanlah sebuah penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana, melainkan langkah preventif untuk memastikan keabsahan sumber dana dan mencegah penyebaran hasil kejahatan lebih lanjut. Langkah ini krusial dalam upaya memerangi kejahatan pencucian uang di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar