suaramedia.id – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki, secara tegas mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, izin tersebut cacat secara substansi, memicu perdebatan sengit mengenai kompetensi yurisdiksi pengadilan dalam tindakan pro-justitia.

Related Post
Prof Nur Basuki menjelaskan bahwa kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam memberikan izin penggeledahan atau penyitaan terikat pada prinsip kompetensi relatif. Ini berarti yurisdiksi pengadilan tersebut melekat pada wilayah hukumnya sendiri, dalam hal ini, wilayah Jawa Barat untuk PN Cibinong. "Secara substansial, izin tersebut dinilai tidak sah," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (23/8/2026).

Pernyataan krusial ini disampaikan Prof Nur Basuki saat dirinya menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu. Sidang tersebut berfokus pada sah atau tidaknya proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Febrie. Sebagai ahli hukum pidana dari Surabaya, ia menyoroti bahwa seharusnya penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya memang melingkupi lokasi penggeledahan atau keberadaan benda yang disita.
Polemik kompetensi relatif ini menjadi sorotan tajam, mengingat implikasinya terhadap legalitas tindakan hukum yang dilakukan aparat. Jika izin penggeledahan dianggap tidak sah, maka seluruh bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut berpotensi besar untuk digugurkan di mata hukum, memberikan dampak signifikan pada jalannya kasus Febrie Adriansyah.










Tinggalkan komentar