Kejagung Ungkap Taktik di Balik Penyitaan Foto Jampidsus!

Kejagung Ungkap Taktik di Balik Penyitaan Foto Jampidsus!

suaramedia.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara mengenai permohonan pengembalian foto-foto keluarga yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Barang-barang pribadi tersebut sebelumnya disita saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan itu merupakan bagian dari strategi penyelidikan. "Ya, mungkin sebagian dari strategi penyidikan," ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejagung pada Rabu (19/8/2026).

Kejagung Ungkap Taktik di Balik Penyitaan Foto Jampidsus!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Anang menambahkan, langkah penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti kepemilikan. Menurutnya, tindakan ini penting untuk memastikan bahwa barang-barang dan lokasi yang digeledah memang benar-benar milik Febrie Adriansyah. "Untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada saudara FA, mungkin seperti itu," jelas Anang lebih lanjut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang diwakili oleh Febri Diansyah, memberikan klarifikasi mengenai barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan. Febri Diansyah meluruskan informasi yang beredar, menegaskan bahwa permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya, bukan ditujukan pada penyitaan aset berupa emas atau uang tunai.

"Kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait penyitaan ini. Yang dimohonkan atau yang diminta pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu barang-barang milik pribadi dan keluarga," ungkap Febri kepada wartawan pada tanggal yang sama.

Febri merinci, barang-barang yang dimaksud meliputi dokumen-dokumen pribadi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara, serta pigura foto-foto keluarga. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik mengenai objek penyitaan yang menjadi sengketa dalam permohonan praperadilan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar