suaramedia.id – Keluarga Sutrimo, pria yang diketahui bekerja di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini menghadapi kebingungan. Mereka mengaku belum menerima ponsel dan barang pribadi milik Sutrimo lainnya setelah kematiannya, melainkan hanya mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) saat jenazah diserahkan.

Related Post
Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni. Aan menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang saksi yang memiliki kedekatan dengan almarhum Sutrimo. "Hanya KTP yang dikembalikan. Handphone belum sampai sekarang. Kami tanyakan pun tidak ada respons hingga kini," tegas Aan dalam program "Rakyat Bersuara" yang tayang di iNews pada Rabu (19/8/2026).

Aan menambahkan, KTP Sutrimo diserahkan kepada pihak keluarga oleh pengantar jenazah. "KTP itu dikembalikan oleh pengantar jenazah," ujarnya, mengulang penegasan mengenai proses pengembalian identitas tersebut. Hingga berita ini diturunkan, lokasi penemuan Sutrimo belum dijelaskan secara rinci. Pihak keluarga berharap ada kejelasan mengenai keberadaan barang-barang pribadi Sutrimo yang hingga kini masih menjadi misteri.








Tinggalkan komentar