suaramedia.id – Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026) menjadi saksi pertemuan penting antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung agenda penyerapan aspirasi ini, guna mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dikejar tenggat waktu.

Related Post
RUU Ketenagakerjaan ini bukan sekadar inisiatif legislatif biasa, melainkan amanat langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi DPR untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya menuai banyak kontroversi.

Selain Dasco, pertemuan krusial ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Mereka bersama-sama mendengarkan masukan dan pandangan dari para pimpinan konfederasi, federasi, serta serikat pekerja yang datang mewakili jutaan buruh di seluruh Indonesia. Kehadiran berbagai elemen buruh ini menunjukkan urgensi dan harapan besar yang digantungkan pada RUU baru ini.
Dasco memaparkan bahwa kerangka awal RUU ini, yang dirancang oleh Badan Keahlian DPR, telah tersusun dalam 19 bab dan 224 pasal. Proses pembahasannya sendiri telah bergulir di Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR. Namun, ia menekankan bahwa masukan dari berbagai elemen buruh masih sangat dinantikan dan akan menjadi fondasi penting dalam penyempurnaan draf. "Kami berkomitmen untuk menampung seluruh aspirasi agar undang-undang ini benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan bagi pekerja," ujar Dasco.
Namun, di balik optimisme parlemen, suara tegas dari perwakilan buruh tak luput dari perhatian. Mereka menyuarakan kekhawatiran mendalam, secara eksplisit mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini tidak meniru pola kontroversial Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat menuai kritik karena prosesnya yang terkesan tertutup dan terburu-buru, bahkan hingga "dibahas tengah malam dari hotel ke hotel". Tuntutan utama mereka adalah transparansi penuh, partisipasi aktif, dan substansi yang adil serta berpihak pada hak-hak pekerja.
Dengan tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi yang semakin mendekat, DPR kini berada dalam tekanan untuk segera menuntaskan RUU Ketenagakerjaan. Keseimbangan antara kecepatan pembahasan, substansi yang berpihak pada keadilan buruh, serta proses yang transparan dan partisipatif, akan menjadi penentu apakah undang-undang ini dapat diterima luas dan menjawab harapan jutaan pekerja di Indonesia.










Tinggalkan komentar