Praperadilan Ke-4 Roy Suryo: Sistem Hukum RI Diuji Berat!

Praperadilan Ke-4 Roy Suryo: Sistem Hukum RI Diuji Berat!

suaramedia.id – Pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo untuk kali keempat telah memicu sorotan tajam dan dinilai sebagai sinyal peringatan serius bagi fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun kerangka hukum acara pidana tidak secara eksplisit membatasi frekuensi pengajuan praperadilan, mekanisme ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan menjadi serangkaian gugatan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kepastian hukum.

Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menekankan bahwa inti permasalahan bukan hanya terletak pada jumlah pengajuan praperadilan, melainkan pada bagaimana mekanisme tersebut diimplementasikan. Menurutnya, jika setiap tindakan hukum yang berbeda oleh penyidik terus-menerus dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan praperadilan baru, maka proses penegakan hukum berisiko tidak akan pernah mencapai tahap pemeriksaan pokok perkara.

Praperadilan Ke-4 Roy Suryo: Sistem Hukum RI Diuji Berat!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Saya melihat ini sebagai bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujar Edi pada Sabtu lalu. Ia melanjutkan, "Kita memahami bahwa hukum memang tidak menetapkan batas maksimal seseorang untuk mengajukan praperadilan. Namun, bukan berarti praperadilan dapat dimanfaatkan tanpa batas. Apabila setiap langkah penyidik dipersoalkan melalui gugatan baru secara berulang, hal ini dapat memicu praperadilan berantai yang pada akhirnya merusak tatanan serta kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan." Edi Saputra Hasibuan menilai, situasi ini menuntut perhatian serius dari para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa mekanisme praperadilan tetap berfungsi sesuai tujuan awalnya, yaitu sebagai kontrol terhadap tindakan penyidik, bukan sebagai alat untuk menunda atau menghambat proses peradilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar