suaramedia.id – Penetapan tersangka dan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang pertanyaan besar. Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, secara tegas menyoroti kejanggalan di balik keputusan penempatan ini, mempertanyakan independensi proses hukum yang sedang berjalan.

Related Post
Romli Atmasasmita secara blak-blakan mengungkapkan keheranannya. "Mengapa harus di Rutan KPK, bukan di Rutan Kejaksaan Agung sendiri?" tanyanya, merujuk pada status Febrie sebagai pejabat tinggi di Korps Adhyaksa. Lebih jauh, ia menggarisbawahi dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan awal oleh Kortas Tipidkor Polri yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan KUHAP 2025. Penyerahan kasus ke Kejaksaan Agung, alih-alih ke KPK, disinyalir kuat akibat intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu kepada Kapolri, padahal UU KPK 2019 secara jelas menunjuk KPK sebagai lembaga yang berwenang.

Menurut pakar hukum pidana tersebut, sesuai amanat UU KPK tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih pemeriksaan, terutama jika Tim 9 menghadapi hambatan non-hukum. Ironisnya, kesempatan ini terlewatkan. Romli menduga kuat bahwa KPK sebenarnya bisa saja mengambil alih perkara dari Kortas Tipidkor Polri sejak dini, mengingat adanya potensi ‘korupsi di dalam pemberantasan korupsi’. Namun, dugaan campur tangan pejabat eksekutif yang tidak memiliki kaitan langsung dengan penegakan hukum disebut-sebut menjadi penghalang utama.
Romli juga mengingatkan keras bahwa tindakan menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi bukanlah tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapa pun yang terbukti melakukan hal tersebut dapat diancam pidana. Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak yang diduga mencoba mengintervensi atau menghambat jalannya penegakan hukum dalam kasus sensitif ini.










Tinggalkan komentar