suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Hari ini, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Selasa (21/7/2026). Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang melibatkan tersangka korporasi. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," jelas Budi. "Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi," tambahnya, mengindikasikan fokus awal penyidikan.

Kasus ini diduga kuat memiliki korelasi dengan pengembangan penyidikan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya telah menyeret tiga korporasi sebagai tersangka. KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam pusaran korupsi yang merugikan negara ini.
Selain Bupati Mudyat Noor, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Warih, seorang ibu rumah tangga; Atang, dari unsur swasta; serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali, seorang karyawan BUMN. Seluruh pemeriksaan berlangsung di markas besar KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ini menegaskan komitmen KPK untuk membongkar tuntas praktik-praktik gratifikasi, khususnya yang melibatkan sektor strategis seperti pertambangan batu bara, serta memastikan akuntabilitas pejabat publik.










Tinggalkan komentar