Musyawarah Kunci UU Ideal? Advokat Ini Bongkar Borok Pembentukan UU!

Musyawarah Kunci UU Ideal? Advokat Ini Bongkar Borok Pembentukan UU!

suaramedia.id – Praktik pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia dalam satu dekade terakhir dinilai masih jauh dari kata sempurna. Berbagai persoalan krusial, mulai dari minimnya partisipasi publik hingga maraknya gelombang uji materi (judicial review) setelah UU disahkan, menjadi sorotan tajam. Kondisi ini mendorong advokat Bambang Saputra untuk menawarkan solusi fundamental melalui konsep musyawarah sebagai dasar ideal pembentukan regulasi.

Pandangan tersebut disampaikan Bambang Saputra saat meluncurkan dan membedah bukunya yang berjudul "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik" di Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam acara tersebut, ia menggarisbawahi urgensi perubahan paradigma dalam proses legislasi nasional.

Musyawarah Kunci UU Ideal? Advokat Ini Bongkar Borok Pembentukan UU!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Saya menerangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia," ujar Bambang pada kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa musyawarah, dengan prinsip-prinsipnya yang mendalam, harus menjadi tulang punggung dalam setiap tahapan perumusan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bambang, mekanisme pembentukan UU di Tanah Air seharusnya dilaksanakan melalui proses musyawarah yang komprehensif. Ini berarti tidak hanya sekadar memenuhi prosedur formal, tetapi juga benar-benar menginternalisasi asas-asas musyawarah, serta tidak melanggar prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya. Konsep ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara aspirasi publik dan produk hukum yang dihasilkan, meminimalisir potensi konflik, dan menghasilkan UU yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar