suaramedia.id – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadi pusat perhatian publik setelah mengamankan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Keduanya merupakan figur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebuah isu yang sempat memicu perdebatan luas di masyarakat.

Related Post
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai langkah kepolisian ini. Menurut Sigit, penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah tindakan penahanan baru, melainkan bagian dari prosedur standar yang wajib dilakukan penyidik sebelum melimpahkan perkara tahap II ke kejaksaan. Prosedur ini dijalankan setelah berkas kasus keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

"Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pak Kapolda sebelumnya, ini merupakan rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum penyerahan tahap dua ke pihak kejaksaan," terang Sigit, seperti dikutip suaramedia.id pada Minggu (21/6/2026).
Sigit menambahkan, penjemputan kedua tersangka ini diperlukan karena sebelumnya mereka tidak menjalani penahanan. Oleh karena itu, untuk memastikan seluruh proses administratif dan pemeriksaan kesehatan dapat terlaksana dengan baik sebelum pelimpahan, penyidik harus menjemput keduanya. Langkah ini memastikan kelengkapan berkas dan kesiapan tersangka untuk proses hukum selanjutnya di tingkat kejaksaan.










Tinggalkan komentar