suaramedia.id – Analis Politik Senior, Boni Hargens, dengan yakin menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) merupakan langkah strategis yang fundamental. Ia memandang regulasi anyar ini akan secara signifikan memperkuat eksistensi Polri menuju institusi yang lebih profesional, bersih, transparan, dan adaptif, dengan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pilar utamanya.

Related Post
Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan utama Boni adalah penguatan peran Kompolnas. Menurutnya, Kompolnas kini akan berfungsi sebagai instrumen pengawasan sipil yang jauh lebih kredibel dan memiliki daya taring. Penguatan ini, lanjut Boni, bukan sekadar tambahan, melainkan fondasi vital untuk memastikan akuntabilitas dan integritas korps Bhayangkara di masa mendatang.

Boni juga menegaskan bahwa gagasan untuk membentuk undang-undang baru khusus Kompolnas tidak lagi relevan atau mendesak. Ia berargumen bahwa penguatan Kompolnas yang terintegrasi langsung ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efisien dan efektif dari segi legislasi maupun kelembagaan. "Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujar Boni Hargens kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Dengan demikian, penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru ini dinilai mampu memberikan jawaban atas kebutuhan mendesak akan pengawasan yang kuat, tanpa harus mengguncang fondasi hukum yang telah berjalan. Boni menambahkan, langkah ini merupakan salah satu pilar utama untuk memperkokoh eksistensi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara menyeluruh.










Tinggalkan komentar