suaramedia.id – JAKARTA – Dewan Pers mengambil langkah proaktif dalam menyikapi tantangan industri media di era digital dan kecerdasan buatan (AI) dengan menginisiasi forum dengar pendapat. Pertemuan yang digelar di Hall Dewan Pers pada Kamis (11/6/2026) ini bertujuan menghimpun masukan krusial terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Related Post
Inisiatif ini menegaskan komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa regulasi hak cipta yang baru kelak mampu memberikan perlindungan optimal bagi karya jurnalistik. Dewan Pers menekankan bahwa setiap karya jurnalistik adalah hasil dari proses intelektual yang profesional, meliputi peliputan, verifikasi, pengolahan data, hingga publikasi. Oleh karena itu, karya-karya ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan patut dilindungi secara hukum, setara dengan karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti ketahanan luar biasa yang ditunjukkan oleh insan pers di tengah berbagai kesulitan. "Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kami akan berupaya bersama mencari cara beradaptasi dan menemukan solusi di tengah situasi yang kurang menguntungkan ini. Harapannya, perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dapat menjadi salah satu jawaban," ujar Komaruddin, menggarisbawahi pentingnya inovasi dan solusi konkret.
Forum penting ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai konstituen pers dan media nasional. Mereka termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Kehadiran LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) turut memperkuat diskusi, menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap upaya perlindungan hak cipta jurnalistik.
Upaya kolektif ini diharapkan dapat melahirkan kerangka hukum yang kokoh, menjamin keberlangsungan dan kualitas jurnalisme di Indonesia di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi.








Tinggalkan komentar