suaramedia.id – JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinuddin, melontarkan klaim mengejutkan terkait penanganan kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, aparat kepolisian dan kejaksaan kini tengah mengalami keraguan yang mendalam dalam perkara yang menjadikan Roy Suryo dan kolega sebagai tersangka tersebut.

Related Post
Dalam program "Rakyat Bersuara" di iNews pada Rabu (10/6/2026), Khozinuddin menjelaskan bahwa kebimbangan penegak hukum ini berakar pada sebuah adagium hukum fundamental. "Saya awali dengan satu adagium yang ini sebenarnya dikenal di persidangan, namun tampaknya inilah yang membuat kepolisian juga kejaksaan ragu terhadap perkara ini," ujarnya, mengisyaratkan adanya ketidakpastian dalam proses penyidikan.

Khozinuddin menambahkan, keraguan tersebut bertambah kuat pasca mendengarkan pemaparan argumen dari kubu Jokowi, yang disampaikan oleh Ade Darmawan dalam program yang sama. Situasi ini, menurutnya, semakin meyakini perlunya penghentian kasus yang menjerat kliennya.
Melihat kondisi ini, Khozinuddin mendesak agar Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menghentikan proses penyidikan kasus ijazah Jokowi. Ia juga menegaskan bahwa status tersangka bagi Roy Suryo dan kolega sepatutnya dicabut.
"Bahkan, di khusus malam ini kalau pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejati DKI melihat argumentasi yang hadir dalam program Rakyat Bersuara malam hari ini, saya meyakini Polda dan Kejati DKI makin ragu," tegasnya.
Ia kemudian merujuk pada asas hukum "In dubio pro reo," yang secara harfiah berarti "apabila ada keraguan, bebaskanlah." Asas ini, menurutnya, harus diterapkan dalam proses penyidikan. "Ada asas hukum yang disebut dan ini sebenarnya di persidangan. Tampaknya ini diterapkan dalam proses penyidikan yakni In dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan," pungkas Khozinuddin, menggarisbawahi prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.










Tinggalkan komentar