KPK Bongkar Misteri Jam Mewah Fadia Arafiq, Hasil Korupsi?

KPK Bongkar Misteri Jam Mewah Fadia Arafiq, Hasil Korupsi?

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Untuk mengusut tuntas perkara ini, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City serta seorang pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany pada Senin, 25 Mei 2026. Jam tangan mewah yang menjadi sorotan tersebut diketahui bermerek Rolex, dan disinyalir kuat merupakan hasil dari praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai dugaan transaksi pembelian arloji mewah oleh tersangka FAR. Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Fadia Arafiq.

KPK Bongkar Misteri Jam Mewah Fadia Arafiq, Hasil Korupsi?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Kasus ini sendiri berakar dari penetapan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. FAR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap yang menggemparkan tersebut, total 14 individu berhasil diamankan di Semarang dan Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026, menegaskan bahwa KPK telah menahan FAR. Ia disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, FAR juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar