Terkait Dugaan Pungli di SMA negeri 15 Kota Tangerang, LSM Kipang Resmi Laporkan ke Kejaksaan

Kota Tangerang, suaramedia.id – Terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar di SMA negeri 15 Kota Tangerang sebesar Rp 120.000 dengan alasan untuk membayar biaya psikotes, hal tersebut guna menentukan seorang Siswa kedalam memilih kejuruan antara IPS atau IPA dan saat ini pihak sekolah melakukan konsolidasi dengan menyebar surat dukungan program dari orang tua Siswa ke sekolah

Harris SH selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa ( LSM KIPANG) di ruang kerjanya mengatakan, dirinya melalui Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) resmi mengirimkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di jalan TMP Taruna Kota Tangerang Banten dengan nomor surat K/001/IDT-PK-T.Pungli SMAN 15 Kota Tangerang/IV/23 tertanggal 6 April 2023 perihal: Laporan Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Liar Sekolah Menengah Atas Negeri 15 (SMAN) Kota Tangerang Provinsi Banten Kata Harris SH (Kamis 6/4/2023).

Lebih lanjut Ketua LSM Kipang ini menegaskan,  berdasarkan Pasal 423 KUHP, TAP MPR RI no XI tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, UU RI no 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, UU RI no 31 Tahun 1999 Jo UU RI no 20 Tahun 2001 Tentang: Pemberantasan Tindakan Korupsi, PP RI no 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, UU RI no 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ujarnya.

Serta Pergub Banten no 30 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah, Pergub Banten no 31 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Gratis para SMAN, SMKN, dan Sekolah Khusus Negeri, PP no 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Permendikbud RI no 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tambahnya

Baca Juga..!  Rakor Lintas Sektoral Di Puskesmas Kesambi Dihadiri Danramil 16/Margasari

Berdasarkan acuan dasar Hukum tersebut dirinya juga menduga ada banyak unsur perbuatan perbuatan yang melawan Hukum yang terbukti dan tak terbantahkan telah dilaksanakan oleh oknum-oknum di jajaran SMAN 15 Kota Tangerang Banten serta Lembaga nya sangat yakin dan percaya penuh terhadap Jajaran Institusi Penegak Hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera dapat mengungkap serta melaksanakan proses Penyelidikan dan Penyidikan kepada pihak Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 15 Kota Tangerang sesuai dengan norma hukum yang berlaku di NKRI tandasnya.

(AE)

Facebook Comments