suaramedia.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan gebrakan besar dalam struktur organisasi kepolisian melalui mutasi jabatan terbaru. Dalam kebijakan yang dirilis pada 2 Oktober 2026, Kapolri yang merupakan alumni Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan ini menempatkan enam Perwira Tinggi (Pati) dari angkatan yang sama untuk menjabat sebagai Kapolda.

Related Post
Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 mengenai pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Mutasi besar-besaran ini dilakukan hanya sehari setelah Jenderal Suyudi resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai pucuk pimpinan Polri.

Berdasarkan data yang dihimpun suaramedia.id, total terdapat 88 perwira yang mengalami rotasi jabatan, terdiri dari 6 Komjen Pol, 51 Irjen Pol, 19 Brigjen Pol, hingga 12 Kombes Pol. Dari daftar tersebut, enam jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 mendapatkan kepercayaan penuh untuk memimpin wilayah sebagai Kapolda.
Beberapa nama yang muncul dalam daftar promosi tersebut di antaranya adalah Irjen Pol Dadang Hartanto yang kini dipercaya menjabat Kapolda Metro Jaya (sebelumnya Kapolda Maluku), Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, hingga Irjen Pol Totok Suharyanto.
Menanggapi perombakan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi ini adalah bagian alami dari dinamika organisasi. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan tugas serta memberikan ruang bagi pengembangan karier personel Polri.
"Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian," tegas Isir saat memberikan keterangan di Jakarta.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya penyegaran kepemimpinan di berbagai daerah guna memastikan kinerja kepolisian tetap optimal dalam melayani masyarakat di bawah kepemimpinan baru.










Tinggalkan komentar