2 Tersangka Dalam Aksi Perang Sarung di Ringkus Polres Tangerang Selatan, Kena Pasal 170

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Sat Rekrim Polsek Kelapa Dua dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MA dan SG pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan 1 orang korbannya tewas.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., menyatakan kronologis kejadian perkara, bahwa pada hari Minggu 18 April 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Gerubug RT 001/004 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tersangka MA dibantu oleh tersangka SG dengan cara membacok korban menggunakan celurit sehingga mengenai punggung sebelah kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan meninggal dunia. Setelah sebelumnya sempat dilarikan kerumah sakit oleh teman-temannya.

Menurut, AKBP Iman Imanuddin, peristiwa itu dimulai dari aksi saling tantang antar kelompok pelaku dengan kelompok korban untuk melakukan perang sarung di sekitar TKP. Kelompok korban dari Kampung Bonang, Kecamatan Kelapa Dua, bernama Gabores dengan kelompok dari Kampung Binong Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang bernama Enjoy 64 Binong.

“Ketika perang sarung tersebut terjadi, kelompok dari korban (Gabores) kalah jumlah sehingga mereka lari menyelamatkan diri dan ketika korban almarhum Fuad Hasim hendak menyelamatkan diri terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang, korban kemudian dibantu teman-temannya menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor yang dikendari oleh saksi Dwi Nur Ikhsan Tantowi dan Andika korban lalu dibawa kerumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat menggelar Konferensi Pers di dampingi Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria S.ST., serta Kasat Reskim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra S.I.K., M.Si., M.S.S., bertempat di halaman Polsek Kelapa Dua Rabu, (21/4/2021).

Baca Juga..!  Komunitas "PECI SUCI" Ajak Masyarakat Dan Pengusaha Peduli Menjaga Ekosistim Sungai

Lanjut Kapolres yang sangat familiar dikalangan awak media ini, setelah melakukan aksinya, para tersangka kembali kerumahnya masing-masing.

“Satu tersangka lagi masih DPO, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana Jo pasal 55 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria menambahkan, bahwa para tersangka dan korban tidak saling mengenal, mereka berjanjian melalui media sosial untuk melakukan perang sarung tersebut.

“Untuk para tersangka dengan korban tidak saling mengenal, jadi mereka berjanjian menggunakan medsos berupa fecebook untuk melakukan perang sarung,” ucapnya.

AKP Fedy Yudha Satria juga menjelaskan bahwa para tersangka tersebut tidak bekerja alias penganguran.

“Perang sarung itu, sarung yang sudah dilipat-lipat untuk digunakan menyebet badan lawan sehingga kalau terkena badan bisa sakit,” terangnya.

Untuk barang bukti tersebut, Polisi mengamankan. 1 buah celana jeans warna biru dongker milik korban, 1 buah sweeter warna putih milik korban, 1 buah celana olahraga warna biru milik korban, 1 buah pedang panjang bergagang besi dengan panjang 9 cm, 1 buah parang bergagang kayu dengan panjang 45 cm, 1 buah golok bergagang kayu dengan panjang 60 cm, 1 buah pedang panjang bergagang busah dengan panjang 120 cm.

(Ksh)

Facebook Comments