Pungut PTSL ke Warga Hingga 2 M, Mantan Kades Cikupa Tangerang di Vonis Penjara

SERANG, SUARAMEDIA.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kabupaten Tangerang. Abu Mutolib di kenakan hukum 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Kamis (4/5/2023).

Abu Mutolib terjerat kasus korupsi dengan melakukan beberapa pungutan ke warga dalam pengurusan tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), hingga senilai 2 Miliar.

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melakukan korupsi. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Abu Mutolib dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” kata Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis hakim dalam sidang tersebut.

Menurut Majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal meringankan terdakwa, berlaku sopan dan kooperatif.

Terdakwa, sebagaimana didakwakan, telah memaksa seseorang untuk memberikan bayaran kepada dirinya sendiri sebagai Kepala Desa. Pada 2020-2021.

Terang Majelis hakim, terdakwa keluar dari ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Mendes PDT bahwa pembiayaan untuk PTSL di Jawa dan Bali adalah Rp 150 ribu. Namun terdakwa melakukan pungutan untuk tanah kurang dari 50 meter dikenakan biaya Rp 500 ribu per bidang tanah, Rp 1 juta untuk surat kepemilikan tanah tidak lengkap per bidang tanah, Rp 1,5 juta per bidang tanah untuk yang luasnya di atas 100 meter persegi.

Setelah putusan dibacakan, keempat terdakwa menerima vonis yang dibacakan majelis hakim. Termasuk jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut.

“Menerima, Yang Mulia,” kata keempat terdakwa secara bergantian.

Salain mantan Kepala Desa Cikupa Abu Mutolib, terdakwa lain dalam perkara ini adalah M Sopyan Ependi selaku staf Pelayanan Desa, Iqbal Awaludin selaku sebagai Kaur Perencanaan Desa, dan terdakwa Suhendi selaku Sekretaris Desa Cikupa. Ketiga terdakwa ini divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga..!  Ketua KPUD Kabupaten Tangerang: Muhamad Umar : "KPUD Wajib Amankan Suara Para Peserta Pemilu Yang Telah Ditetapkan Dalam Pleno"

(Alle Gege Kosasih/Fir)

Facebook Comments