Drama Ijazah Jokowi Berlanjut! Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Dokter Tifa!
suaramedia.id – Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menyampaikan permohonan tegas kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka meminta agar seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa, ditolak sepenuhnya. Praperadilan ini sendiri berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Related Post

Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026), tim jaksa membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Dokter Tifa. Permohonan tersebut menyoal keabsahan penghentian penuntutan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak berwenang. Dokter Tifa melalui praperadilannya berupaya menggugat keputusan penghentian penuntutan tersebut, yang mengindikasikan keinginannya agar proses hukum terkait isu ijazah Jokowi dapat dilanjutkan.
Inda Putri Manurung, salah satu anggota Tim Jaksa Kejati Jakarta, dengan jelas menyampaikan petitum jawaban mereka di hadapan hakim tunggal. "Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Inda dalam persidangan.
Permintaan penolakan ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta berpendapat keputusan penghentian penuntutan atas kasus ijazah Jokowi sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum. Dengan demikian, tim jaksa berharap hakim dapat menguatkan keputusan tersebut dan menolak upaya Dokter Tifa untuk melanjutkan proses hukum terkait isu ijazah yang telah menjadi sorotan publik. Sidang praperadilan ini menjadi babak lanjutan dalam polemik yang kembali menghangat mengenai keabsahan ijazah mantan orang nomor satu di Indonesia. Keputusan hakim tunggal akan sangat dinantikan untuk menentukan kelanjutan kasus ini.








Tinggalkan komentar