Korupsi Tak Pernah Kalah! Pengamat Bongkar Borok Sistem Indonesia
suaramedia.id – Pengamat Hukum dan Politik, Pieter C Zulkifli, kembali menyoroti isu krusial yang tak kunjung usai: korupsi. Menurutnya, praktik rasuah ini masih menjadi ganjalan terbesar dalam memajukan demokrasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia, meskipun berbagai upaya telah digulirkan selama bertahun-tahun.

Related Post

Dalam analisisnya, Pieter C Zulkifli menilai kondisi ini memicu pertanyaan fundamental mengenai sejauh mana keseriusan negara dalam memerangi korupsi. Ia berargumen bahwa korupsi belum pernah benar-benar takluk di bumi pertiwi. Selama penegakan hukum masih tebang pilih dan sistem tata kelola pemerintahan dibiarkan rapuh, pergantian kepemimpinan hanya akan mengubah figur, bukan esensi persoalannya. "THE PRICE of apathy towards public affairs is to be ruled by evil men," kutipan filsuf Yunani Plato, terasa semakin relevan dengan realitas korupsi di Indonesia, ujar Pieter pada Sabtu (1/8/2026).
Ironisnya, setiap kali tampuk kepemimpinan beralih, slogan pemberantasan korupsi silih berganti, lembaga antikorupsi diperkuat lalu tak jarang dilemahkan. Namun, laporan mengenai operasi tangkap tangan (OTT), praktik suap-menyuap dalam proyek, jual beli posisi, intrik mafia peradilan, hingga penyelewengan anggaran negara, seolah tak pernah absen dari pemberitaan publik, hampir setiap pekan.
Menurut Pieter, fokus pertanyaan seharusnya bergeser bukan lagi pada "mengapa korupsi terjadi," melainkan "mengapa negara seolah tak berdaya menghentikannya?" Ia mempertanyakan, "Bukankah Indonesia telah dibekali segudang perangkat hukum, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga alokasi anggaran yang tak sedikit untuk memberantas korupsi? Jika semua instrumen telah siap sedia, mengapa capaian akhirnya masih jauh dari kata memuaskan?"
Selama ini, indikator keberhasilan pemberantasan korupsi kerap diukur dari jumlah tersangka yang berhasil diringkus, besaran kerugian negara yang berhasil diselamatkan, atau frekuensi operasi tangkap tangan. Meskipun penting, ukuran-ukuran tersebut sejatinya hanya menyentuh aspek hilir dari permasalahan.
Pieter menegaskan, pendekatan preventif bukanlah konsep baru. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, telah menjadi fondasi kuat dengan fokus pada pembenahan sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengusung strategi ‘Trisula’, meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan sistemik, dan penindakan hukum yang terpadu. Di ranah lokal, penguatan tata kelola didorong melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) guna mengukur integritas dan efektivitas pemerintahan. Semua instrumen ini membuktikan bahwa Indonesia sebetulnya telah memiliki arsitektur pencegahan korupsi yang komprehensif.
"Oleh karena itu," Pieter menyimpulkan, "tantangan fundamentalnya bukan lagi pada ketiadaan regulasi atau instrumen, melainkan pada konsistensi dalam implementasi serta, yang terpenting, keteladanan dari para penyelenggara negara itu sendiri."








Tinggalkan komentar