Aset Fantastis Eks Jampidsus Febrie: Ada Apa Ini?
suaramedia.id – Dugaan penyamaran aset bernilai fantastis yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan tajam. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga, secara terbuka mempertanyakan motivasi seorang pejabat negara untuk menampung harta benda yang disinyalir berasal dari tindak pidana kejahatan. Pertanyaan krusial ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta, Selasa lalu.

Related Post

Dalam forum bertema "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?", Maria Silvya menekankan urgensi untuk mengusut tuntas keterlibatan pejabat dalam skema penyamaran aset ilegal. "Mengapa seorang pejabat tinggi negara bersedia menampung aset pihak lain yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan? Ini adalah isu serius yang memerlukan penjelasan transparan dan akuntabilitas penuh," tegas Maria.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian berhasil menyita aset dengan taksiran nilai mencapai lebih dari Rp540 miliar dari 12 lokasi berbeda. Di antara barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing yang ditemukan di sebuah penukaran uang. Tak hanya itu, ratusan miliar rupiah dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD) turut disita dari brankas tersembunyi di Cafe de’Clan Signature Cipete, serta sebuah rumah mewah yang berlokasi di Sentul, Bogor. Petugas juga berhasil mengamankan puluhan kilogram emas batangan.
Maria Silvya, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan praktik pencucian uang dari tiga kasus besar. Kasus-kasus yang dimaksud meliputi skandal pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta permasalahan tata kelola pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018 hingga 2026. Penemuan ini menambah daftar panjang indikasi keterlibatan pejabat dalam jaringan kejahatan ekonomi yang merugikan negara.








Tinggalkan komentar