Gugatan Ditolak MK, Dharma Pongrekun Ungkap Misi Sejati!

suaramedia.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, telah memicu diskusi mendalam. Meskipun gugatannya ditolak, Dharma menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan upaya fundamental untuk menjaga batasan kekuasaan negara sesuai konstitusi.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Dalam Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 Juni 2026, MK secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon. Permohonan tersebut berfokus pada pengujian konstitusionalitas beberapa ketentuan krusial dalam UU Kesehatan, termasuk Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Namun, bagi Dharma Pongrekun, esensi dari perkara ini jauh melampaui sekadar pembatalan pasal-pasal tertentu. "Perjuangan saya bukan menolak negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap dibatasi oleh konstitusi," tegas Dharma dalam pernyataannya pada Sabtu (4/7/2026), menggarisbawahi filosofi di balik langkah hukumnya.

Ia mengakui bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun, menurutnya, setiap kewenangan yang diberikan kepada negara harus senantiasa berada dalam koridor konstitusi, memenuhi prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta terbuka terhadap pengawasan publik. Ini adalah pilar-pilar yang ia yakini harus menopang setiap kebijakan negara.

Dharma menjelaskan bahwa permohonan pengujian yang diajukannya secara spesifik bertujuan untuk menguji apakah norma-norma dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan pembatasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan negara, terutama dalam konteks penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah. Ini adalah upaya untuk memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan kekuasaan di tengah krisis.

Meskipun putusan MK telah final, kasus ini telah berhasil memicu perdebatan yang lebih luas mengenai batas-batas kewenangan negara, urgensi transparansi dalam pembentukan undang-undang, serta kualitas peradilan konstitusi di Indonesia. Bagi Dharma Pongrekun, hasil akhir mungkin tidak sesuai harapan, namun misinya untuk mengingatkan pentingnya batasan konstitusional bagi kekuasaan telah tersampaikan ke publik.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar