Skandal BGN Memanas: Bos PT Yasa Arta Resmi Jadi Tersangka!
suaramedia.id – JAKARTA – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 telah tiba. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka baru. Penampakan Andri Mulyono usai penetapan statusnya ini menjadi sorotan, saat ia keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kedua tangan terborgol erat.

Related Post

Dengan raut wajah lesu dan langkah cepat, Andri Mulyono digiring menuju mobil tahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Tak sepatah kata pun terucap dari bibirnya kepada kerumunan awak media yang telah menantinya. Ia tampak pasrah menerima nasibnya, segera masuk ke dalam kendaraan yang akan membawanya ke rumah tahanan. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, mengonfirmasi bahwa Andri Mulyono akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat Andri Mulyono ini berakar pada awal tahun 2025. Saat itu, ia diketahui melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut diduga menjadi gerbang bagi Andri untuk mempresentasikan profil perusahaannya, PT Yasa Arta Trimanunggal, dengan tujuan mengincar proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN. Setelah pertemuan krusial itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik, yang kini menjadi inti dari dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung menduga adanya praktik mark up dalam pengadaan ini, yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers pada Jumat (12/6) malam. Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan anggaran negara, khususnya di sektor pengadaan publik, dan diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.








Tinggalkan komentar