Yusril Bungkam Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?

Yusril Bungkam Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?

suaramedia.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi/Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yusril menegaskan bahwa dirinya berada dalam posisi yang tidak tepat untuk menanggapi isu sensitif tersebut.

Dalam keterangannya pada Jumat (10/10/2026), pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, ia memiliki etika profesional terhadap pimpinan negara. Menurutnya, memberikan opini mengenai persoalan yang menyeret nama Wakil Presiden merupakan tindakan yang tidak layak dilakukan oleh seorang menteri.

Yusril Bungkam Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Mengenai putusan MK tersebut, menurut saya ini bukan forum yang tepat untuk mendiskusikannya. Meskipun saya mendalami Hukum Tata Negara, saya merasa tidak berada di posisi yang tepat untuk berkomentar mengenai persoalan ini," ungkap Yusril kepada awak media.

Yusril menekankan bahwa loyalitasnya sebagai anggota kabinet berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia merasa tidak etis jika seorang bawahan memberikan pernyataan publik yang dapat memperkeruh situasi terkait atasan mereka.

Terkait gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan, Yusril menyatakan bahwa segala bentuk kepastian hukum sepenuhnya merupakan wewenang lembaga peradilan. Ia menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepada keputusan hakim.

"Kami adalah anggota kabinet, dan beliau (Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto) juga anggota kabinet. Bagaimanapun, Presiden dan Wakil Presiden adalah atasan kami. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan PTUN yang saat ini sedang berjalan," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar