suaramedia.id – Bareskrim Polri resmi melakukan pemeriksaan intensif terhadap YCY (43), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, terkait kasus penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1,16 ton. Tersangka yang terlibat dalam skandal penyelundupan melalui kapal tanker MT Global 168 ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses penahanan.

Related Post
Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Utomo, mengonfirmasi kedatangan tersangka di markas besar kepolisian pada Senin (26/10/2026) malam. "Tersangka telah tiba di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Cahyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka YCY tiba sekitar pukul 18.58 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait temuan satu ton lebih narkotika di perairan Belawan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Cahyo menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan terhadap sejumlah orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka utama. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan menetapkan satu orang tersangka, yaitu YCY," tegasnya.
Sementara itu, tujuh orang lainnya yang sempat diamankan oleh petugas tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan distribusi narkotika ini untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan besar-besaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat jumlah barang bukti yang sangat masif, yakni mencapai 1,16 ton ketamine, yang berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil beredar di pasar gelap.










Tinggalkan komentar