Warga Nuansa Rajeg Tangerang Grudug BTN Cikokol

Kota Tangerang, suaramedua.idSertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak kunjung diberikan atas pelunasan nasabah Kredit Pemilik Rumah (KPR), puluhan warga dari perumahan Nuansa I/II Mekarsari, Rajeg Kabupaten Tangerang menggeruduk Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (31/01).

Pasalnya, dengan membawa beragam alat peraga puluhan warga menuntut atas hak kepada pihak PT. BTN Tbk untuk segera mengeluarkan sertifikat atas KPR yang sudah mereka lunasi tanpa biaya apapun.

Wati (42) tahun, buruh harian lepas yang sejak 2012 silam mengaku, sudah melakukan kewajibanya melunasi KPR namun sampai 2023 belum juga mendapatkan SHGB.

“Saya dari tahun 2012 sudah lunas, tapi sampai sekarang belum menerima sertifikat ataupun surat lainnya (AJB),” ujarnya kepada awak media disela aksi unjukrasa di depan Gerbang Bank BTN Cikokol Tangerang.

Menurutnya, bersama sekira 175 warga Nuansa Mekarsari I/II lainnya yang belum mendapatkan sertifikat, selama ini diombang-ambing BTN tanpa kejelasan pasti.

“Sudah sering kita mediasi, tapi mereka (BTN) bilangnya nanti-nanti terus. Gak ada kejelasan pasti sampai kapan kami menerima sertifikat,” keluh Wati. “Waktu belum lunas kita ditagih-tagih sampai rumah saya disemprot cet,  sampai saya mohon- mohon minta keringanan, tapi pas lunas kita gak dapat sertifikat. Bank BTN janji-janji melulu,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Komarudin, dirinya berharap pihak BTN segera menyelesaikan tangggung jawab dengan memproses SHGB yang belum diterima sebagian warga perumahan Nuansa I/II.

Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor BTN untuk mencari penyelesaian, namun hal tersebut sia- sia.

“Sampai puyeng saya bang nemuin bank BTN. Sampai sekarang gak jelas, padahal saya sudah 6 tahun lalu lunas KPR,” ungkapnya dengan raut kecewa. Lewat para pengecaranya, mereka bersama warga lainnya mendesak pihak bank BTN segera memberikan apa yang menjadi haknya. Sertifikat segera dikeluarkan.

Baca Juga..!  Wakapolda Banten, Dampingi Wapres Kunker di Pandeglang

Dilokasi tersebut, pengacara warga dari Kantor Hukum Trisnur Priyanto & Patner menegaskan, pihaknya akan mendesak bank BTN untuk bertanggung jawab menyelesaikan perkara tersebut dan pihak BTN belum bemberikan kepastian untuk mengeluarkan sertifikat/SHGB warga perumahan Nuansa I/II.

“Tadi di dalam, bank BTN tidak mau memberikan kepastian untuk menyelesaikan perkara ini. Kami minta BTN segera menerbitkan SHGB milik sebagian warga perumahan Nuansa I dan II itu,” jelas Trisnur usai mediasi. “Kapan mereka bisa menerbitkan SHGB, setahun dua tahun? Kita minta itu pada bank BTN. Tapi lagi-lagi mereka gak jelas, muter-muter doang,” imbuhnya.

Pada mediasi ini, lanjut Trisnur, timnya ditemui oleh KCP bank BTN Cikokol Tangerang Roganda. Akan tetapi ia tidak bisa memutuskan.

“Pak Roganda KCP BTN Cikokol gak bisa memutuskan. Kalau demikian mereka (BTN) lari dari tanggung jawab,” cetus Trisnur.

Menurutnya, pihak BTN menyatakan bahwa saat ini proses penyelesaian SHGB tetap berjalan. Namun, belum dapat memberi kepastian mengenai deadline penyelesaian karena hal tersebut tanggung jawab developer.

“Nanti (bank) bersama kita, tanggal 6 Februari datang ke pengembang di Casablanka. Pihak bank BTN juga akan membantu mengurus balik nama,” terang Trisnur.

Pihaknya juga akan melaporkan tidak pidana yang dilakukan bank BTN atas dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang membuat nasabah–warga Nuansa Mekarsari dirugikan.

“Karena patut diduga bank BTN Cikokol telah melakukan pelanggaran asas prinsip kehati-hatian terhadap jaminan/collateral sesuai Pasal 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,” tandas Trisnur Priyanto.

Jika BTN tidak segera memenuhi tuntutan warga, pihaknya juga mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi, mengajak ratusan warga Nuansa I/II yang belum mendapatkan sertifikat tukasnya.

Baca Juga..!  Abu Ahmadi Bacaleg PDIP Dapil 4 Kabupaten Tangerang, Sosok Advokat Religius

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/ Cp :  082122985156. Terima kasih.
(AE)

Facebook Comments