suaramedia.id – Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa kebijakan implementasi Wajib Halal akan tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 mendatang. Keputusan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan tanpa adanya pergeseran jadwal atau penundaan.

Related Post
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah bergerak cepat dalam melakukan berbagai persiapan teknis. Langkah ini bertujuan agar transisi menuju kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan mulus serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun para pelaku industri.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," tegas Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026).
Meski jadwal tetap, pemerintah tidak menutup mata terhadap tantangan di lapangan. Saat ini, sedang disusun regulasi khusus untuk mengakomodasi kondisi tertentu, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK), produk bahan baku, serta barang gunaan. Kebijakan khusus ini dirancang agar proses implementasi tetap tertib dan proporsional, sehingga tidak membebani atau mengganggu stabilitas operasional para pelaku usaha kecil.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa aturan mengenai pemastian kehalalan produk impor bukan merupakan bentuk pembatasan atau pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selaku konsumen, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan terpercaya di Indonesia.










Tinggalkan komentar