UU Ciptaker Ancam Lingkungan? Walhi Siap Tempuh Jalur Hukum!

UU Ciptaker Ancam Lingkungan? Walhi Siap Tempuh Jalur Hukum!

suaramedia.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) hari ini, Kamis (5/6), mengajukan uji materi atau judicial review terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Walhi menilai UU Ciptaker, yang disebut sebagai Omnibus Law pertama di Indonesia, berbahaya bagi lingkungan dan tak jauh berbeda dengan aturan kolonial.

"Walhi dan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis akan menggugat UU Ciptaker sektor lingkungan ke MK agar pasal-pasal bermasalah dicabut," tegas Walhi melalui unggahan Instagramnya pada Rabu (4/6).

UU Ciptaker Ancam Lingkungan? Walhi Siap Tempuh Jalur Hukum!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Walhi, UU Ciptaker tak hanya mengurangi peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam perizinan usaha, tetapi juga memudahkan eksploitasi sumber daya alam dan merampas ruang hidup masyarakat. Lebih lanjut, Walhi mengkritik UU Ciptaker yang dinilai mengabaikan partisipasi publik yang berarti dalam proses penyusunan dan penetapannya.

Berdasarkan siaran pers tertanggal 10 Agustus 2023, Walhi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat, mengungkap beberapa dampak buruk UU Ciptaker terhadap lingkungan. Salah satunya adalah pengampunan kejahatan kehutanan melalui Pasal 110 A dan 110 B, yang mereduksi sanksi pidana menjadi sanksi administrasi dan menilai dampak lingkungan hanya secara moneter. Walhi menilai proses pengampunan ini berjalan cepat, terutama di tahun politik.

Analisis Walhi menunjukkan bahwa sebagian besar korporasi yang teridentifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlibat dalam industri sawit dan melakukan pelanggaran seperti illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, serta perampasan tanah. Selain itu, kekurangan pengaturan mengenai percepatan pengukuhan kawasan hutan berpotensi mengukuhkan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat. Penghapusan kewenangan DPR untuk menyetujui perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan juga menghilangkan mekanisme check and balance.

UU Ciptaker juga dinilai melemahkan penegakan hukum, menghilangkan tanggung jawab negara untuk melindungi minimal 30 persen kawasan hutan, dan mereduksi peran AMDAL. Pasal 162 UU Ciptaker juga dianggap memperkuat Pasal 162 UU Minerba yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mempertahankan wilayahnya dari aktivitas pertambangan. Walhi berharap MK akan mengabulkan gugatan mereka dan melindungi lingkungan Indonesia.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar