Usul Bilik Asmara di Lapas, DPR: Untuk Narapidana!

Usul Bilik Asmara di Lapas, DPR: Untuk Narapidana!

suaramedia.id – Komisi XIII DPR RI tengah menggodok usulan yang cukup mengejutkan terkait fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan adanya inisiasi untuk menyediakan fasilitas khusus berupa "bilik asmara" bagi para warga binaan.

Fasilitas ini rencananya tidak diberikan secara sembarangan. Willy menegaskan bahwa penggunaan bilik tersebut hanya diperuntukkan bagi narapidana yang sudah memiliki pasangan resmi atau telah menikah. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan tertentu bagi narapidana yang terikat hubungan sah.

Usul Bilik Asmara di Lapas, DPR: Untuk Narapidana!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Kami di DPR sudah melakukan rapat dan telah menginisiasi hal ini di beberapa titik lapas. Salah satunya adalah penyediaan bilik keluarga," ujar Willy sebagaimana dikutip dari kanal YouTube resmi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026).

Dalam keterangannya, Willy juga menyinggung mengenai solusi bagi narapidana yang tidak memiliki pasangan resmi di dalam lapas. Ia secara santai menyebutkan bahwa ada berbagai cara bagi mereka untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya secara mandiri.

Tak hanya soal ruang privasi, Willy juga menyampaikan usulan lain yang cukup kontroversial, yakni penyediaan alat bantu seksual di lingkungan lapas. Hal ini didasarkan pada masukan dari para pakar yang mereka temui.

"Tadi yang disampaikan oleh pakar kami, kami sudah menyetujui terkait penggunaan dildo. Namun, poin utamanya adalah kita harus tetap mengutamakan aspek kesehatan bagi para narapidana," tambah Willy.

Usulan ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek sensitif terkait hak dan kebutuhan biologis warga binaan di balik jeruji besi, yang selama ini seringkali menjadi isu kompleks dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar