Unsur Forkompincam Kresek Kembali Gelar Operasi Yustisi,  dan Gebrak Masker

Tangerang | Banten, suaramedia.idPemerintah Kecamatan Kresek kembali gencar dan menggelar operasi yustisi. Giat tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tangerang.

Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022.

“Sesuai Instruksi Bupati Tangerang, Pemerintah Kecamatan Kresek bersama unsur Forkompincam kembali mengoptimalkan Satgas Covid-19, salah satunya dengan operasi yustisi gebrak masker” ucap Epi Supriyatna S.Sos, MM Camat Kresek Pada Minggu Malam 13/02/2022.

Operasi gebrak masker diwilayahnya kecamatan itu melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan para Staf Kecamatan.

Kegiatan gebrak masker dilaksanakan di sepanjang Jalan raya Kresek depan Kantor Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang itu, adalah merupakan upaya pengendalian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 katanya.

“Kita akan terus gencarkan kegiatan-kegiatan pendisiplinan bagi masyarakat, agar patuh dan nantinya terbiasa untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat” tutupnya.

( Heri)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Budayakan Gaya Hidup Sehat, Wali Kota Ajak Warga Ramaikan WWD 2023