Tuntutan Berat FA Jadi Kunci Kepercayaan Publik!

Tuntutan Berat FA Jadi Kunci Kepercayaan Publik!

suaramedia.id – Kasus dugaan korupsi, pemerasan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) kini menjadi sorotan tajau nasional. Perkara ini dinilai sebagai ujian krusial bagi integritas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu.

Pakar hukum menilai, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan pidana maksimal akan menjadi indikator utama apakah komitmen pembersihan internal institusi benar-benar nyata atau sekadar wacana.

Tuntutan Berat FA Jadi Kunci Kepercayaan Publik!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memberikan pandangannya terkait dinamika persidangan ini. Menurutnya, keberanian JPU dalam menuntut hukuman berat akan menjadi bukti kuat bahwa hukum di Indonesia tidak bersifat tebang pilih, meskipun terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan sendiri.

"Transparansi dalam proses penegakan hukum serta tindakan tegas untuk membersihkan oknum yang melanggar aturan akan menjadi kunci utama dalam memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum kita," ujar Azmi kepada awak media, Minggu (11/10/2026).

Lebih lanjut, Azmi membedah konstruksi dakwaan yang disusun oleh JPU. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuat mengenai penyalahgunaan wewenang serta fasilitas jabatan yang dilakukan oleh FA secara sistematis. Pola kejahatan ini disebut telah berlangsung dalam durasi yang cukup panjang, yakni sejak 19 Desember 2019.

Melihat kompleksitas dan durasi praktik penyimpangan tersebut, JPU memiliki landasan argumentasi yang kuat untuk mengajukan tuntutan hukuman paling maksimal guna memberikan efek jera dan menegakkan keadilan. Melansir laporan suaramedia.id, kasus ini terus menjadi atensi publik yang menantikan pembuktian integritas penegak hukum di tanah air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar