suaramedia.id – Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital. Di tengah masifnya transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), terdapat celah hukum yang menyebabkan potensi Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan asing belum tersentuh sama sekali oleh pemerintah.

Related Post
Fenomena ini terjadi karena para pedagang asing kini mampu menjangkau konsumen di Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik, seperti kantor atau toko. Mereka menggunakan "pramuniaga digital" yang menggantikan peran tenaga penjual konvensional. Namun, regulasi perpajakan internasional maupun domestik mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE) dinilai masih tertinggal.

Selama ini, kriteria BUT masih terpaku pada kehadiran fisik atau batasan waktu tertentu (time test). Padahal, di era digital, keaktifan sebuah perusahaan seharusnya tidak lagi diukur dari keberadaan kantor, melainkan dari intensitas aktivitas digital mereka di pasar lokal.
Potensi Kerugian Negara yang Fantastis
Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah sejauh ini baru berhasil memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor PMSE. Merujuk pada siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi penerimaan PPN PMSE sejak tahun 2022 hingga September 2026 telah mencapai Rp45,17 triliun.
Namun, angka PPN tersebut hanyalah sebagian kecil dari potensi ekonomi yang ada. Jika menggunakan asumsi tarif PPh Final Digital sebesar 4% (mengacu pada tren Digital Services Tax di berbagai negara Eropa), maka terdapat potensi PPh Digital Asing yang belum tergarap sebesar Rp16,43 triliun sejak 2022 hingga September 2026.
Secara lebih spesifik, untuk periode Januari hingga September 2026 saja, estimasi potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp3,45 triliun. Jika angka ini disetahunkan, maka kerugian potensi pendapatan negara bisa menyentuh angka Rp4,61 triliun per tahun.
Perlunya Reformasi Aturan Pajak
Kesenjangan ini terjadi karena negara-negara maju cenderung bersandar pada aturan perdagangan konvensional untuk menghindari pengenaan pajak digital di negara pasar seperti Indonesia. Selama aturan BUT masih mewajibkan adanya kehadiran fisik, perusahaan digital raksasa akan terus menikmati keuntungan dari pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi PPh yang setimpal.
Saat ini, pemerintah memang telah mengatur pemungutan PPN melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Namun, tanpa adanya perubahan paradigma dalam mendefinisikan kehadiran usaha dari fisik ke digital, Indonesia akan terus kehilangan peluang emas untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.










Tinggalkan komentar