TERUNGKAP! KPU: Gugatan Ijazah Gibran ‘Pemakzulan’!

TERUNGKAP! KPU: Gugatan Ijazah Gibran 'Pemakzulan'!

suaramedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. KPU secara tegas menilai bahwa gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, sejatinya masuk dalam kategori pemakzulan. Pernyataan ini sontak menjadi sorotan utama dalam dinamika persidangan yang kembali digelar.

Melalui tim kuasa hukumnya, KPU menyampaikan argumentasi tersebut dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026, menjadi panggung bagi KPU untuk menegaskan posisinya. "Baik terima kasih yang mulia dalam pokok permohonan permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan," ujar salah satu kuasa hukum KPU di hadapan majelis hakim.

TERUNGKAP! KPU: Gugatan Ijazah Gibran 'Pemakzulan'!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

KPU juga menekankan bahwa para pemohon, menurut pandangan mereka, seharusnya menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang bersifat pemakzulan. KPU berargumen bahwa yurisdiksi MK dalam konteks PHPU secara spesifik terbatas pada penyelesaian perselisihan terkait hasil pemilihan umum, bukan untuk meninjau atau memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat substantif calon yang sudah ditetapkan, apalagi yang berpotensi mengarah pada pemakzulan. Penegasan ini menggarisbawahi upaya KPU untuk membatasi ruang lingkup persidangan sesuai dengan mandat konstitusional MK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar