Terungkap! Bareskrim Usut Tuntas Biang Kerok Banjir Aceh!

Terungkap! Bareskrim Usut Tuntas Biang Kerok Banjir Aceh!

suaramedia.id – Penyelidikan serius kini digencarkan oleh Bareskrim Polri terkait temuan kayu gelondongan yang diduga kuat menjadi pemicu utama banjir dan longsor dahsyat di wilayah Aceh. Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa timnya telah memulai proses identifikasi dan pengusutan.

Irhamni menjelaskan kepada wartawan bahwa fokus awal penyelidikan adalah mengidentifikasi asal-usul kayu-kayu tersebut, khususnya yang ditemukan menumpuk di wilayah Aceh Tamiang. "Kami berupaya mencocokkan temuan kayu di Darul Mukhlisin dengan kondisi di daerah hulu untuk melacak sumbernya," ujarnya, menandakan langkah awal dalam mengungkap misteri ini.

Terungkap! Bareskrim Usut Tuntas Biang Kerok Banjir Aceh!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dugaan awal mengarah pada aktivitas pembukaan lahan yang masif di wilayah Serbajadi dan Simpang Jernih, Aceh Timur. Ironisnya, area-area ini termasuk dalam kategori Hutan Lindung, yang seharusnya dijaga ketat dari segala bentuk eksploitasi. Pembukaan lahan di kawasan konservasi ini menjadi sorotan utama penyidik.

Selain itu, penyidik juga mendalami peran krusial sedimentasi dalam memperparah bencana alam tersebut. Irhamni menegaskan, sedimentasi parah terjadi akibat pelanggaran dalam pembukaan lahan, terutama di lereng dengan kemiringan di atas 40 derajat. Kondisi geografis seperti ini sangat rentan terhadap longsor dan banjir bandang saat hujan deras mengguyur.

"Terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar saja sudah menyebabkan banjir di sana. Ini jelas mengindikasikan adanya kerusakan lingkungan dan tindak pidana lingkungan hidup," tegas Irhamni, menyoroti dampak serius dari praktik ilegal tersebut.

Bareskrim bertekad untuk menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, mulai dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pertanggungjawaban hukum akan dibebankan secara tegas, baik kepada perorangan maupun korporasi yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan ini.

Langkah ini bukanlah yang pertama bagi Bareskrim. Sebelumnya, institusi penegak hukum tersebut juga telah menetapkan tersangka, baik dari kalangan korporasi maupun perorangan, dalam kasus serupa terkait kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan komitmen Bareskrim untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan yang berdampak pada bencana alam.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar