suaramedia.id – Polemik pemecatan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Nur Aini (38), guru yang sebelumnya mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, kini harus menelan pil pahit setelah diberhentikan dari statusnya sebagai ASN oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Keputusan ini muncul tak lama setelah curhatannya mengenai ekstremnya jarak tempuh dari rumah ke sekolahnya viral di media sosial.

Related Post
Nur Aini, yang berdomisili di Bangil, Pasuruan, mendadak menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Sebuah video yang diunggah oleh Advokat Cak Sholeh memperlihatkan kisahnya yang harus menempuh perjalanan ratusan kilometer setiap hari. Ia menceritakan perjuangannya dari Bangil menuju SDN II Mororejo, sebuah sekolah yang terletak di wilayah pegunungan, tepatnya di kaki Gunung Bromo, dengan medan jalan yang menanjak dan menantang.

"Rumah di Bangil, jarak berangkat ke sekolah 57 kilometer, Pak," tutur Nur Aini dalam video tersebut. Ia mengaku harus berangkat dari rumah sejak pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah sekitar pukul 07.30 WIB atau lebih. Jika dihitung pulang-pergi, jarak tempuh harian yang harus dilalui Nur Aini mencapai 114 kilometer. Kondisi ini, menurutnya, sangat membebani secara fisik maupun biaya. "Kulo (saya) ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat," harapnya kala itu.
Namun, harapan Nur Aini untuk mendapatkan mutasi agar lebih dekat dengan tempat tinggalnya justru berujung pada keputusan pahit. Pemerintah Kabupaten Pasuruan merespons dengan langkah tegas, yakni memberhentikan Nur Aini dari jabatannya sebagai ASN.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pemecatan ini bukan semata-mata karena curhatan jarak, melainkan hasil evaluasi mendalam terhadap kedisiplinan Nur Aini. Devi mengungkapkan bahwa Nur Aini diduga tidak hadir atau tidak mengajar selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Jumlah ini jauh melampaui ambang batas toleransi yang ditetapkan oleh negara bagi seorang ASN.
"Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari komulatif dalam satu tahun," terang Devi, Selasa (30/12). Ia menambahkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, seorang ASN dapat dijatuhi sanksi pemberhentian jika terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau secara kumulatif melebihi batas yang ditentukan.
Devi menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Nur Aini merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan kewajiban masuk kerja.
Sebelum keputusan final ini diambil, Nur Aini juga sempat menjalani serangkaian sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasilnya, ia terbukti melanggar aturan kepegawaian dan dijatuhi sanksi pemberhentian. "Surat Keputusan pemberhentian dari KASN sudah disampaikan langsung ke rumahnya karena saat pemanggilan ia tidak hadir," pungkas Devi, mengakhiri polemik yang sempat menghebohkan publik ini.










Tinggalkan komentar