suaramedia.id – Jakarta – Langkah hukum serius diambil kepolisian terkait tragedi kebakaran maut di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa. Polisi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik gedung tersebut pada pekan depan. Sosok pemilik gedung, yang saat ini diketahui berada di luar negeri, diharapkan kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Informasi ini mencuat pada Minggu, 14 Desember 2025.

Related Post
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan. "Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Kami sudah memanggilnya untuk dijadwalkan diperiksa minggu depan. Kami sangat berharap yang bersangkutan dapat hadir demi kelancaran proses penyidikan," ujar Roby kepada awak media.

Tragedi kebakaran yang menggemparkan ibu kota ini terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 siang. Api yang berkobar hebat di gedung tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan sorotan tajam terhadap standar keselamatan bangunan.
Investigasi mendalam oleh pihak kepolisian menemukan adanya indikasi penyalahgunaan fungsi bangunan. Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Gedung Terra Drone seharusnya dialokasikan untuk perkantoran. Namun, pihak manajemen disinyalir melanggar ketentuan tersebut dengan menyimpan berbagai barang yang mudah terbakar, termasuk baterai lithium polymer (LiPo) yang diduga kuat menjadi pemicu awal kobaran api.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Dalam pemeriksaan, Michael mengakui adanya kelalaian fatal terkait aspek keselamatan kerja di perusahaannya. "Tersangka mengakui bahwa memang tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai, tidak ada penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta minimnya pelatihan kontingensi bencana, termasuk penanganan kebakaran," beber Roby.
Sumber api sendiri diketahui berasal dari ruang inventaris di lantai 1, lokasi penyimpanan baterai drone jenis LiPo. Atas kelalaian ini, Michael Wisnu Wardhana dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Pemeriksaan pemilik gedung diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tanggung jawab dan potensi pelanggaran lain dalam kasus tragis ini.










Tinggalkan komentar