suaramedia.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendesak agar kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disidangkan di peradilan umum. Desakan ini disampaikan Safaruddin di Jakarta pada Selasa (24/3/2026), menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan sesuai koridor undang-undang.

Related Post
Safaruddin secara khusus menyoroti Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, pasal tersebut menjadi landasan kuat untuk mengarahkan kasus ini ke peradilan umum, bukan di lingkungan peradilan militer, jika ada dugaan keterlibatan pihak dari kedua yurisdiksi. "Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum, didorong ke umum," tegas Safaruddin, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, KUHAP yang baru secara gamblang mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh individu yang berada di bawah lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan ini diharapkan dapat memastikan proses hukum yang lebih komprehensif dan akuntabel, terutama jika ada dugaan keterlibatan pihak dari kedua yurisdiksi dalam insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.








Tinggalkan komentar