Terkait Pj Wali Kota, Ketua DPRD : Keputusan Tetap di Mendagri

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Ditengah polemik yang terjadi di Kota Tangerang, terkait masalah Penjabat (Pj), yang akan menggantikan Wali Kota Tangerang, dengan masa habis jabatannya, 26 Desember 2023 nanti, Ketua DPRD Kota Tangerang, akhirnya angkat bicara. Dalam aturan yang di keluarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, Pasal 9, ayat 1, huruf c, bahwa “Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten atau Kota”. Sedangkan, di pasal 10, ayat 4 berbunyi ” Pengangkatan Pj Bupati dan Wali Kota ditetapkan dengan keputusan Menteri”. “Masalah Penjabat (Pj) Wali Kota, peraturan ini sudah jelas, bahwa kita (DPRD-red) hanya bisa merekomendasi, tapi wewenang ada di Mendagri,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, disaat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023).

Masih dikatakan orang nomor satu di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Kota Tangerang menjelaskan, upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023, pasal 9, ayat 1, huruf c.

“Kami sudah merekomendasi, berdasarkan usulan dari teman- teman, tiga pejabat lokal. Namun, saya minta jangan terlalu berharap, karena ada pasal 10, ayat 4, yang berwenang atau menentukan adalah Mendagri,” jelasnya.

Padahal, harapan Pj pejabat lokal adalah untuk mempermudah komunikasi dengan para tokoh atau pemegang kebijakan, untuk melaksanakan kegiatan ke wilayahan.

“Kalau pejabat lokal, bisa langsung komunikasi dan interaktif dengan tokoh atau pemegang kebijakan di wilayah,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Tangerang kepada Kemendagri.

Ketiga nama tersebut adalah Herman Suwarman yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Tatang Sutisna yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKD Kota Tangerang, dan Jamaluddin yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Baca Juga..!  Antisipasi Keamanan dan Kepanikan Masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota Perketat Pengamanan di SPBU-SPBU Kota Tangerang

Kanjut Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, tiga nama tersebut dinilai mumpuni dan memahami Kota Tangerang pada umumnya. Pihaknya juga menilai bahwa ketiga nama tersebut merupakan pejabat Pemkot Tangerang yang memiliki komitmen membangun Kota Tangerang.

“Jadi selain adanya masukan dari masyarakat, usulan itu berangkat dari kriteria dimaksud. Dan tiga nama itu lah yang muncul walaupun, sebelumnya ada lima nama,” jelasnya.

(AE/Red)

Facebook Comments