Terkait Perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tangerang, HIMAREFI akan laporkan Bawaslu ke DKPP

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Ramainya Seleksi Penerimaan Aggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tangerang kian hari kian gaduh, sebelumnya ramai Surat Keterangan dari SDM PKH Kabupaten Tangerang No 460/dinsos/2022 terkait ada beberapa Nama SDM PKH yang lolos sistim tes Computer Assisted  yang otomastis muncul setelah tes Computer selesai Computer Assisted Test (CAT) .

Panwaslu Kecamatan dan juga dari Media Online yang memuat tentang Pendamping Desa Kecamatan Kresek yang lolos CAT kini Organsasi Kepemudaan (OKP) Humpunan Mahasiswa Reformasi (HIMAREFI) Kabupaten Tangerang menyoal terkait lolosnya Pendamping desa.

Himpunan mahasiwa Reformasi (Himarefi) Kabupaten Tangerang merilis Nama-nama yang di duga Pendamping desa di wilayah Kabupaten Tangerang yang juga lolos CAT Panwaslu Kecamatan.

Berikut nama – nama tersebuat :
1. Kusmawardi Pendamping Desa Kecamatan Pakuhaji
2. Ahmad Hamami Pendamping Desa Kecamatan Sepatan
3. Ahamad Cecep Komarudin Pendamping Desa Kecamatan Pakuhaji
4. Atif Pendamping Desa Kecamatan Sukadiri
5. Rohmatulloh Pendamping Desa Kecamatan Kresek

Ahmad Hidayat, Ketua Himarefi Kabupaten Tangerang mengungkap bahwa masih banyak Pendamping desa yang ikut perekrutan Lanwaslu Mecamatan, padahal  berdasarkan Keputusan DKPP No 27-PKE-DKPP/II/2020 Tentang : BPD, Pendamping Desa, PKH yang menjadi panwascam dan korsek yang ikut mewawancarai, itu HARAM bagi mereka.

‘’Berdasarkan Keputusan DKPP No 27 tahun 2020, Etika Profesi TPP yang diatur dalam Kemendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat, dan juga Surat Edaran dari TPP Provinsi Banten No 001/KPP-TPP/P3MD/Banten/SE/IX/2022 dengan jelas Bahwa Pendamping Desa Haram Hukumnya jadi Panwaslu Kecamatan.’’ Jelas Ahmad dalam rilisnya yang dikirim ke media (Rabu 19/10/2022)

Ahmad juga menjelaskan,  bahwa Bawaslu harus tunduk dan patuh pada norma – norma yang telah diatur baik dalam Perbawaslu, maupuan dalam keputusan yang lain yang melarang baik PKH , maupuan pendamping desa jadi Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga..!  Meriahkan HUT Ke 74 RI, 200.000 Petugas dan WBP Pecahkan Rekor MURI

‘’Bawaslu harus segera mencoret dan tidak meloloskan nama-nama yang terindikasi sebagai pendamping desa, maupun PKH’’. Sahut Ahmad.

Ketua Himarefi KabupatenTangerang ini juga bakal melaporkan Bawaslu Kabupaten Tangerang ke DKPP jika nama-nama yang beredar di masyarakat tersebut tetap di lantik jadi panwaslu kecamatan.

‘’kami akan tegas melaporkan Bawaslu Kabupaten Tangerang ke DKPP jika tetap ngotot nama-nama yang terindikasi tersebut di lantik jadi panwaslu kecamatan’’. Jelas ahmad yang mantan aktifis kampus ini.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1a dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/Cp :  082122985156. Terima kasih.

(AE)

Facebook Comments