Terkait Penjualan Aset, Ib : Bank Banten Menyalahi Aturan POJK

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Terkait penjualan aset Bank Banten kepada Pemerintah Kota Tangerang, di kritisi oleh pemerhati perbankan, Ib (inisial), ketika di konfirmasi, di salah satu tempat di Kota Tangerang, Jumat (03/11/2023) malam mengatakan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) atas proses penjualan Aset tersebut. Dan apabila agunan tersebut menjadi aset yang diambil alih (AYDA) pihak perbankan. Tetapi pihak bank tidak menjalankan Mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 UU HT ayat (2), maka sifatnya batal demi hukum.
“Sehingga, prosedur pengalihan AYDA tidak sah karena tidak terdapatnya risalah lelang yang berdasarkan hukum lelang yang berlaku,” ujarnya. Dalam perencanaan proses penjualan aset tersebut belum terdapat Akta Jual Beli yang didasari dari akta perjanjian penyerahan jaminan sebagai penyelesaian hutang. Maka Pihak bank sudah melanggar Pasal 20 ayat(2) dan ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah adalah “merupakan perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum”.
” Yang artinya, apabila aset yang diambil
alih (AYDA) ini belum terdapat Akta Jual Beli (AJB) dari
notaris sebagai legal formil dan tidak melalui mekanisme yang benar dan belum terdapat persetujuan pemilik agunan. Maka, secara hukum aset yang diambil alih tersebut tidak sah atau cacat hukum,” jelasnya.

Lanjut ia menegaskan, bahwa diduga objek tanah tersebut tanpa melalui pelelangan umum, yakni, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hanya melalui apprasial pihak bank dan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Terkait nilai objek tanah tersebut, terdapat nilai apprasial yang tidak relevan atau sangat rendah, yang mana diduga terdapat unsur kesengajaan atau persekongkolan nilai jaminan antara pihak bank dan KJPP yang dapat merugikan pemilik objek tanah tersebut. Ataupun, adanya unsur kepentingan pihak bank dengan bertujuan mengambil keuntungan atas penjualan objek tanah tersebut, maka pihak bank dapat menerima sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata atau bahkan dapat
dikenakan sanksi pidana.
“Yang diduga telah melakukan gratifikasi yang tidak sesuai atas penjualan aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang,” imbuhnya.

Baca Juga..!  Hari Ulang Tahun Polwan Ke-73, Polda Banten Dapat Kejutan Dari Kowad Kowal

Masih dikatakannya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 40 /POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset.
Pasal 3 (1) Bank wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas Aset yang berlaku yaitu kualitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank wajib menyesuaikan kualitas Aset sesuai dengan penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam:
a. laporan-laporan yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank, pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4 (1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), dan/atau
Pasal 3 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh pihak Bank sudah menyalahi aturan POJK Nomor 40 /POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Umum,” tegasnya.

Pada tahun 2020, ia mengatakan, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BANK BANTEN) pernah mengalami likuidasi dan berstatus Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh OJK.
“Jangan sampai prinsip ketidak hati-hatian dalam penjualan aset ini, menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah Kota Tangerang, ” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah membayarkan aset tanah yang dimiliki Bank Banten seluas 4,6 hektar, yang terletak di dua wilayah kelurahan, Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci dan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk.

Baca Juga..!  Peringati Hari Guru, Arief Sampaikan Apresiasi ke Para Pendidik

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna menegaskan, bahwa tanah tersebut berasal tanah AYDA, yakni tanah yang di agunkan oleh pemilik tanah, namun terjadi kredit macet. Sehingga, tanah tersebut di sita oleh Bank.
” Status tanah itu, tanah AYDA yang di bayarkan dan sudah Clear and Clean,” ucap Tatang, beberapa waktu lalu.

Soal tanah itu, ia menambahkan, untuk di gunakan oleh dua Dinas buat kepentingan umum. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
” Untuk PU akan dibuatkan Tandon- tandon serta bumi perkemahan dan Perkimtan, akan dibangun prasarana Olahraga Kota Tangerang,” jelasnya.

Masih dikatakannya, Pemerintah Kota Tangerang membutuhkan lahan untuk kepentingan umum, maka beberapa aset Bank Banten di beli.
” Di Kota Tangerang masih membutuhkan lahan tanah untuk kepentingan umum.Jadi, Pemerintah Kota Tangerang membeli aset Bank Banten,” tegasnya.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : [email protected]/ Cp : 082122985156. Terima kasih.
(AE)

Facebook Comments