Terkait Kontroversi Tanah Kuburan Dijadikan TPA, P.N Tangerang Laksanakan Sidang Lapangan

TANGERANG|BANTEN,suaramedia.id
Setelah melaksanakan dua kali persidangan antara warga keturunan yang merasa tanah kuburan keluraganya dijadikan tempat pembuangan ahir (TPA) Rawa Kucing Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Pengadilan Negri (PN) Tangerang jumat (18/20) melakukan sidang lapangan. Dalam melaksanakan sidang lapangan tersebut rombongan dari Pengadilan Negri Tangerang, beserta Muspika Kecamatan Neglasari meninjau langsung ke TKP. Dalam keterangannya Majlis Hakim berpesan ” dalam sidang ” ini tidak boleh saling debat, para pihak jika ada yang keberatan, silahkan mengajukan ke Majlis katanya.

Warga keturunan yang tidak terima atas tanah dan makam keturunan mereka yang diduga dijadikan pembuangan sampah oleh salah satu oknum mandor inisial SD sejak tahun 2009 berbuntut panjang.

Dalam gugatannya warga keturunan yang diwakili oleh Nursaid yang merasa dirugikan menuntut ganti rugi atas lahan yang dia claim hingga 1,2 T, lantaran menurutnya tanah makam keturunan yang sudah ada sejak ratusan tahun tersebut, yang kini telah menjadi gundukan sampah bukan saja dijadikan untuk pemembuangan sampah, namun dilokasi sebanyak 37 makam itu, sebagian kuburan sudah tidak terlihat karena terkubur oleh gundukan sampah yang telah menggunung.

Menyikapi hal tersebut, Kepala UPT Rawa Kucing Diding kepada awak media jumat (18/9/20) mengatakan, ” lahan yang mereka miliki tidak punya alas hak yang jelas, karena saya sudah koordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan tentang tanah yang “mereka” gugat tidak teregister baik dikelurahan maupun dikecamatan sebagai PPATS “ujarnya.

” Saya berani menghadapi soal gugatan warga, karena tanah yang dijadikan Tempat Pembuangan Ahir (TPA) yang saya miliki adalah sudah Sertifikat.

“Makanya saya dengan segala kekuatan tambah Diding lagi, akan saya bantah “

Baca Juga..!  Menjelang Nataru 2020 Ditsamapta Polda Banten Gencar Patroli R2

Terkait soal adanya penggusuran tanah, menurut Kepala UPT Rawa Kucing Kecamatan Neglasari Diding adalah ada dasarnya, yakni permohonan dari tiga wilayah, Kedaung wetan, Kedaung baru dan Neglasari Kecamatan Kota Tangerang, “mereka mohon untuk proses pembuangan sampah yang mengganggu aktifitas warga keturunan” adalah akibat aktifitas Jaro Sain yang membuang sampah dari Tangerang selatan sejak tahun 2009.
“Adanya pembuangan sampah yang saat itu dikelola oleh Jaro Sain sejumlah kuburan tersebut sudah hilang” Katanya.

(Red)

Facebook Comments