Terkait Bansos, Diduga Ada Manipulasi Data di Dinsos Kota Tangerang

Kota Tangerang, suaramedia.idBerawal dari surat keputusan (SK) Kadinsos no. 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 tentang nama nama Penerima Bantuan Sosial Bagi Anak Yatim Tahun Anggaran 2021, masing -masing penerima Bansos mendapatkan paket dengan nilai Rp 1.254 000 per orang, ini mendapat sorotan keras dari segenap pemerhati sosial.

Edi Sapros Pemerhati Sosial di Kota Tangerang ketika di temui suaramedia mengatakan, dirinya mempertanyakan hal tersebut terkait adanya surat keputusan tersebut di ketahui bahwa terdapat 420 orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan nama yang berbeda. Subkoordinator Jamsos pada Dinsis menyatakan bahwa nomor urut 1 s/d 747 dalam surat keputusan tersebut merupakan usulan dari kelurahan yang di sampaikan lengkap dengan NIK masing-masing kata Edi (Senen 26/12/2022).

Lebih lanjut Edi Sapros menjelaskan, atas pertanggungjawaban Bansos di ketahui bahwa terdapat 20 penerima Bansos dengan nama dan NIK yang sama tercatat sebanyak dua kali juga terdapat 3 penerima tercatat hingga tiga kali, artinya hal tersebut tidak sesuai dengan Perwal Tangerang no 21 tahun 2018 tentang tata cara pemberian Hibah dan Bansos yang telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Tangerang no 81 Tahun 2020 yaitu pasal 33 ayat (3) yang menyatakan kriteria persyaratan penerimaan belanja Bansos, antara lain memiliki identitas dan berdomisili di daerah dan SK Kadinsos no 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 tentang penerimaan Bansos bagi anak yatim tahun Anggaran 2021 ujarnya  Hal tersebut mengakibatkan penerima Bansos sebanyak 420 orang dengan NIK yang sama belum dapat diverifikasi kepada 26 orang senilai Rp 32.604.000 ( 26 x Rp 1.254.000) yang tidak ada di SK tidak memiliki dasar penyaluran Bansos dan menurutnya Kadinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerimaan Bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan.oleh karena itu dengan adanya penggandaan nomor NIK tersebut dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menidak lanjuti kasus tersebut imbuh nya.

Baca Juga..!  Dianggap Sudah Tidak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

Menyikapi hal ini, Kadinsos Kota Tangerang H.Mulyani ketika di konfirmasi mengatakan, sebenar nya itu kasus lama yang jadi temuan BPK tahun 2021 dan dirinya atas nama pemerintah sependapat atas hasil pemeriksaan BPK tersebut dan akan segera merapikan berdasarkan arahan BPK kata H. Mulyani

(AE)

Facebook Comments