Tak Disangka Alvin Lim Terseret Pemalsuan KTP, Putusan Hakim PN Jaksel Bikin Debar Jantung

DKI | Jakarta, suaramedia.idKasus yang menyeret pendiri LQ Lawfirm Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi sorotan publik. Persoalan itu muncul atas pemalsuan KTP yang diduga dibuatnya tahun 2018.

Berdasarkan data yang diterima sesuai dengan nomor KTP 3203100911790012 atas nama Lim Thien Liong alias Alvin Lim. Hal itu dikatakan aktifis muda yang juga tim investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.

“Data yang diperoleh tim kami seperti itu, bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut tidak terdaftar” kata Opan saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (29/8/2022).

Opan menilai, segala bentuk konsekuensi dari perbuatan melawan hukum harus diproses dengan cermat, “hukum tidak bisa dipermainkan, jika memang sudah adanya 2 alat bukti yang cukup dan dihadirkan di meja persidangan, maka hukum itu harus ditegakan” ucapnya.

Persoalan ini kata dia menjadi deretan praktik – praktik ilegal dan akan mengena kesiapa saja, karena menurutnya hukum tidak memandang profesi, jabatan.

“Tidak ada yang kebal hukum di Negeri kita, jika memang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, maka sepatutnya bersikap koperaktif dan tunduk terhadap hukum. “Jelas Opan.

Dia juga menyebut jika Alvin Lim memiliki fakta-fakta pembelaan terkait kasus yang menjeratnya, maka lakukan dengan upaya-upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku dan tidak bersikap arogan di persidangan.

“Hormati persidangan dan menerima putusan Hakim sesuai dengan dalil serta akui perbuatan jika memang benar melakukannya,, namun jika tidak melakukan perbuatan yang disangkakan terhadap dirinya, buktikan di depan hakim dengan pembuktian layaknya orang yang memiliki intelektual dan tidak bersikap arogan. “Bebernya.

Opan juga meyakini Majelis Hakim memiliki penilaian hukum tersendiri atas kasus yang sedang dijalani Alvin Lim. “Saya berkeyakinan Hakim dapat melihat fakta-faktanya demi tegaknya keadilan, karena sidang putusan kasus Pemalsuan KTP yang menyeret Alvin Lim akan diputuskan hari ini, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga..!  Temui Jalan Buntu, Warga Cluster Pesona Parahyangan Kembali Akan Lakukan Aksi

Rumor yang berkembang soal pengacara meminta Hakim membebaskan Alvin Lim akan menjadi bagian terpenting sebagai bentuk membangun opini publik.

“Statement itu saya rasa sebagai opini saja untuk tidak menghadirkan Alvin Lim di sidang putusan nanti” ulasnya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan pada Rabu (29/6).

Dalam perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim karena dua kali tidak hadir pada sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan majelis hakim telah menetapkan upaya paksa terhadap terdakwa Alvin Lim karena kembali tidak hadir pada sidang.

“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” kata Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menyebutkan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. “Tidak datang. Iya (alasan sakit),” ujar Denny.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim. “Iya menunggu penetapan upaya jemput paksa,” ujar dia.

Karena itu, kata Denny, maka pihak kejaksaan berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan saat menjemput paksa terdakwa Alvin Lim supaya hadir pada persidangan.

(Iyan)

Facebook Comments