Syarat Pendidikan Capres Bakal Diatur di RUU Pemilu!

Syarat Pendidikan Capres Bakal Diatur di RUU Pemilu!

suaramedia.id – Komisi II DPR RI mengonfirmasi bahwa regulasi mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, saat memberikan keterangan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Khozin menegaskan bahwa seluruh putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadikan landasan utama dalam penyusunan aturan pemilu yang baru. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 160-an gugatan judicial review terkait Undang-Undang Pemilu yang telah masuk ke MK.

Syarat Pendidikan Capres Bakal Diatur di RUU Pemilu!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Pasti (syarat pendidikan capres-cawapres dibahas). Dari total gugatan tersebut, ada sekitar 22 hingga 24 putusan yang dikabulkan, baik dikabulkan seluruhnya maupun sebagian. Hal-hal inilah yang akan menjadi baseline atau dasar dalam pembahasan kami," ujar Khozin kepada suaramedia.id.

Lebih lanjut, Khozin menjelaskan bahwa proses perumusan RUU Pemilu ini dilakukan secara komprehensif melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). DPR berkomitmen untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat guna memastikan aturan yang dihasilkan bersifat inklusif dan akuntabel.

"Selain sudah melakukan puluhan kali RDPU, kami juga berencana mengundang para pakar, akademisi, hingga perwakilan dari partai politik nonparlemen untuk memberikan masukan," tambahnya.

Proses pembahasan RUU Pemilu ini ditargetkan akan rampung pada Maret 2027. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan regulasi baru ini mampu menjawab tantangan demokrasi di Indonesia serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar