Suasana PS Sengketa Lahan di Jakarta Barat Sempat Tegang

JAKARTA, suaramedia.id – Sengketa lahan seluas kurang lebih 5.300 meter persegi antara ahli waris Piok Bin Kemper dangan PT. Antilope Madju Puri Indah (AMPI) di wilayah Jakarta Barat. Kini, telah memasuki Pemeriksaan Setempat (PS) yang di hadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak dan dari perwakilan Pengadialan Negeri Jakarta Barat. Jumat, (17/6/2022).

Pantauan dilapangan, ketegangan sempat menyelimuti suasana saat petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa itu.

Tanah yang sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri tersebut. Diketahui, diajukan penggugat yakni kuasa hukum ahli waris Piok Bin Kemper dengan nomor perkara 556/G/2021/PN. JKBRT.

Menurut kuasa hukum Piok Bin Kemper, Mohamad Nasar mengatakan kliennya memiliki bukti kepemilikan yang dapat menyakinkan majelis hakim bahwa tanah tersebut memang milik kliennya. Dengan kepemilikan tanah sesuai penjelasan Girik C.1034 Persil 7 S III, Nomor 11/1.711.01, serta kevalidan data lainnya berupa bukti-bukti yang sah.

“Ini harus di uraikan, tanah ini kan dulunya milik Piok Bin Kemper, luasnya adalah 8.086 meter tahun 1991 terjadilah peralihan terhadap Hanan Latif berdasarkan akta jual beli, tahun 91 dijual kepada Hanan Latif seluas 5.300 memang objek itu satu hamparan tapi ketika HGB yang di katakan PT. AMPI nomor 1 pembebasan HGB tempat mereka dan telah di pecah-pecah menjadi HGB 25 77, saya katakan berbeda karena apa. Dari 8.068 meter kepemilikan klien kita pak haji Piok kemper kepada Hanan Latif itu 5.300 sudah terpecah menjadi girik 30 35 itu sudah di akui dari keterangan tanah Kelurahan. Dan perlu kita ketahui pada jaman dahulu kala wilayah ini juga belum masuk di daerah kembangan, ada potensi penyerahan wilayah pada tahun 90 dari Lurah Hanan Latif kepada Lurah Muhtar Sarif, jadi jelas sebelum ada jalan Tol Jakarta-Merak, ini masuk wilayah Meruya Hilir sekarang ini Meruya Utara. Jadi posisi kita ini menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Dan yang perlu paling di catat itu HGB nomor 25 77 itu letaknya ada di sebelah kiri, bukan di objek pak Hanan Latif, perkara kita ini perkara 556 yang kita sudah daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” jelas Mohamad Nasar kepada wartawan di lokasi tersebut.  

Baca Juga..!  Bendum FWJ Indonesia Minta Warga Kampung Susun Bayam Jangan dijadikan Korban Dendam Politik

Menurut Mohamad Nasar, menjadi suatu keanehan pada perubahan posisi penggugat, yang mana kemudian ada berubah posisi menjadi tergugat intervensi 1 atas nama Hanan Latif, tergugat intervensi 2 atas nama Andi Angsi dan turut tergugat 3 atas nama H. Piok kemper, lantaran pihak PT. AMPI masuk sebagai penggugat intervensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat perkara 556/PDT.G/2021/P.Jkrt Brt dan di terima sebagai penggugat intervensi.

Lebih jauh, kata Mohamad Nasar, adanya Intervensi tersebut, kemungkinan menambah sebuah tanda tanya besar. Dimana rakyat biasa sepertinya susah dalam membela hak dan mecari keadilannya, sebab kepentingan pengusaha terkadang menjadi “tembok penghalang” dalam menemukan keadilan.

“Jadikanlah hukum sebagai langkah untuk memperjuangkan hak atas warga masyarakat siapapun yang menguasai tanpa hak maka kita akan uji semua persyaratan surat-surat kepemilikan tanah tersebut di peradilan jadi semua pihak tanpa terkecuali harus bisa menghargai proses peradilan yang sedang berjalan sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum PT. AMPI, Heri mengatakan bahwa tanah tersebut masuk dalam wilayah Kembangan dan sudah memiliki HGB sebagai dasarnya.

“Kita sertifikat Kembangan, di klaim milik ex Meruya itu aja udah. Jadi ini sertifikat Kembangan yang sudah terbit sejak tahun 80 baru di klaim dengan menggunakan girik Meruya padahal giriknya dia sudah menjadi sertifikat Meruya, ya kita tunggu keputusan pengadilan,” ungkapnya.

(Alle Gege Kosasih)

Facebook Comments