Sopir Direktur RS.Hernina Kecamatan Periuk Kota Tangerang “Terpapar Covid-19 “



Kota Tangerang | Banten,suaramedia.id- Berawal kiriman aplikasi
Whats App (WA), dari salah satu karyawan Rumah Sakit (RS) Hermina Keluarahan Periuk Kota Tangerang ke salah satu grup warga Kampung Nagrak Keluranhan Periuk, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, dimana dalam grup tersebut terdapat tentang adanya ” karyawan RS Hermina yang diduga terpapar Covid-19″. Demikian di jabarkan dalam grup WA Grup yang diterima oleh awak suaramedia.id senin (15/6).

Dengan adanya kabar dari group WhatsApp tsb,Tokoh masyarakat Lili Maroli Johan segera menghubungi petugas relawan Covid – 19 dan berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat.

“Warga baru yang diduga terpapar Covid-19 yakni karyawan RS Hermina Yadi.

Selanjutnya pada malam itu juga langsung dilakukan penyemprotan di wilayah terdampak,” ujar Lili yang juga pemerhati lingkungan diwilayah kampung tersebut
minggu (13/6) malam hari.

Kemudian Lili meminta pihak RS Hermina untuk bertanggung jawab penuh terhadap warga yang ada dilingkungan itu, apalagi tambah Lili lagi, pasien yang bernama Yadi merupakan sopir pribadi dari Rumah Sakit tersebut, bila ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan berdampak kepada warga yang lain ” ujarnya.

“RS Hermina harus bertanggung jawab, kepada warga lingkungan apalagi Yadi dirawat di rumah,” ucap Lili lagi.

Menyikapi hal yang sama, Duhri ( Mantan RW 06) “dengan adanya karyawan RS Hermina yang diduga terpapar covid di ruang lingkup RS Hermina harus bertanggung jawab penuh terhadap warga lingkungan dan karyawannya” tegas Duhri.

Duhri juga membenarkan bahwa warga tersebut adalah karyawan RS Hermina yang diduga terpapar covid-19 dan menyusul kembali di RT 03/06 dengan lokasi yang berdekatan.

Menurut keterangan beberapa warga setempat, ” Karyawan RS Hermina tidak sterill, berbahaya dan dikhawatirkan berdampak besar pada warga sekitar,” katanya.

Seraya menyayangkam lantaran tidak ada pemberitahuan jika ada karyawan Hermina yang terpapar.

“Kami selaku warga khawatir bila covid ini berdampak terhadap warga yang lainya, warga berkeinginan adanya pembebasan yang baik dari pihak RS Hermina, maka warga berharap lebih baik pimpinan RS Hermina diganti saja. Artinya kata warga itu, bahwa management telah gagal memimpin RS Hermina,” ungkap Duhri.

” kami sebagai tokoh pemuda sangat khawatir sekali dengan sistem manejemen yang saat ini kami anggap tidak profesional dalam menagani Covid-19″ paparnya.

” Apakah RS Hermina sudah membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit ? tanya awak suaramedia.id Iwan. Dia mengatakan ” Itu saya kira belum ada, karena saya termasuk tokoh disini bang” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada karyawan RS Hermina bagian rontgent pasien, Rohman, ketika dia terpapar Covid pun tidak ada pemberitahuan, dan sepertinya ditelantarkan.

Warga pun telah melakukan penyemprotan dikontrakan Rohman RT 03 RW 06 Nagrak, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Sementara keterangan dari pihak RS Hermina Periuk membenarkan jika Yadi sebagai supir Direktur Hermina Periuk terpapar Covid-19. Menurutnya, sudah dua kali di swab, tapi beda hasil. Hasil swab pertama negatif dan kedua kalinya hasilnya positif katanya.

“Mohon maaf Pak RT, saya kelupaan belum lapor ke Pak RT kalau Yadi positif covid. Untuk Yadi positif covid tanpa gejala dan tanpa Komorbid. Jadi sebaiknya Isolasi mandiri saja di rumah karena Yadi ada surat penolakan untuk dirawat.

Saat ini Yadi sudah diberikan obat dari RS.minta dibantu untuk pemantauan Yadi ya pak RT. Dari RS, Tim Satgas RS juga melakukan pemantauan jelasnya. ” Mohon maaf Pak RT saya kelupaan menyampaikan,” demikian bunyi WA dari Manajer RS Hermina.

Dengan adanya kejadian itu, para pemilik kontrakan tidak akan menerima yang ngontrak di wilayahnya, meskipun mereka karyawan RS Hermina periuk,” ucapnya.

Adanya peristiwa tersebut, suaramedia senin (15/6) via telpon selularnya mencoba menghubungi pihak RS. Hermina Hery, namun hingga saat ini tidak membalas telpon/WhatsApp.

Untuk diketahui bahwa :
Undang Undang RI nomo 44 Tahun 2009 tentamg Rumah Sakit.Pasal 56 menerangkan
(1) Pemilik RS dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit.

(2) Dewan pengawas Rumah Sakit sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat indefenden dan bertanggung jawab pada pihak RS.

(3) .Keanggotaan Dewan Pengawas RS terdiri dari unsur pemilik RS, Organisasi, profesi, Asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat katanya.

(Iwan.MC)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Kader Posyandu Apresiasi Wali Kota atas Pembangunan Kesehatan di Kota Tangerang