suaramedia.id – Komisi XIII DPR RI secara tegas meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan mengenai adanya transaksi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Related Post
Anggota Komisi XIII DPR, Prana Putra Sohe, menekankan bahwa Kemenimipas tidak boleh hanya sekadar melakukan pemeriksaan formalitas. Ia mendesak agar pihak kementerian menelusuri hingga ke akar permasalahan, termasuk melacak siapa saja aktor yang terlibat serta ke mana aliran dana ilegal tersebut mengalir.

"Temuan dari Ombudsman ini wajib ditanggapi dengan sangat serius oleh Kemenimipas. Harus ada investigasi total untuk membongkar bagaimana praktik ini bisa berjalan, siapa saja oknum yang bermain, serta bagaimana mekanisme transaksinya," tegas Prana sebagaimana dikutip pada Jumat (2/10/2026).
Polemik ini bermula dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada pertengahan September lalu. Dalam sidak tersebut, terungkap adanya dugaan tarif tidak resmi untuk pindah kamar yang mencapai Rp500 ribu. Bahkan, ditemukan fakta yang lebih mencengangkan terkait penggunaan ponsel ilegal di dalam rutan yang nilainya menyentuh angka fantastis, yakni Rp250 juta.
Menurut legislator dari Fraksi PKB ini, praktik kotor tersebut telah mencoreng integritas institusi pemasyarakatan dan mengganggu esensi pembinaan bagi warga binaan. Ia memperingatkan agar penindakan tidak berhenti pada petugas lapangan saja.
Prana meminta Kemenimipas melakukan audit internal secara menyeluruh guna memutus rantai pelanggaran yang bersifat sistemik. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum terhadap para oknum.
"Telusuri siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan perintah, dan apakah ada keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi. Jangan sampai hanya petugas di lapangan yang dikorbankan, sementara persoalan sistemik di dalamnya tetap dibiarkan," pungkasnya.










Tinggalkan komentar