Skandal Proyek BBPJN Sumut: 7 Orang Ditahan!

Skandal Proyek BBPJN Sumut: 7 Orang Ditahan!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengerjaan jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut resmi melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka baru pada Kamis (22/10/2026).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum ini diambil segera setelah para tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan intensif. "Ketujuh orang yang hadir hari ini langsung kami lakukan upaya paksa berupa penahanan oleh tim penyidik," tegas Taufik kepada awak media.

Skandal Proyek BBPJN Sumut: 7 Orang Ditahan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK melibatkan pejabat penting di lingkungan BBPJN Sumut. Mereka di antaranya adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) yang menjabat sebagai Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga Juni 2025. Selain itu, turut ditahan Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Faisal (FS) untuk wilayah 1.1 dan Heri Handoko (HH) untuk wilayah 1.2.

Namun, proses hukum ini belum sepenuhnya tuntas. KPK mencatat masih ada satu tersangka berinisial DE yang mangkir dari panggilan penyidik. Menanggapi hal tersebut, pihak KPK tidak tinggal diam dan telah menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Untuk tersangka berinisial DE, karena tidak hadir, kami akan melayangkan panggilan kedua pada Senin, 26 Oktober 2026 mendatang," tambah Taufik.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat proyek infrastruktur jalan nasional merupakan sektor vital yang sangat rentan terhadap praktik lancung. Melalui langkah penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam membersihkan birokrasi dari praktik gratifikasi yang merugikan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar