suaramedia.id – Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, akhirnya angkat bicara terkait polemik revisi Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pernyataan ini muncul sebagai respons keras terhadap klaim mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang sebelumnya menyebut tidak pernah membahas pasal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Related Post
Hasyim menegaskan bahwa pernyataan Doli perlu diklarifikasi secara terbuka agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di ruang rapat saat itu. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang disampaikan dengan fakta lapangan yang ia ketahui.

"Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," tegas Hasyim dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Dalam upaya meluruskan informasi, Hasyim membeberkan sejumlah bukti kuat berupa dokumen dan data autentik. Berdasarkan temuan tersebut, ia mengungkapkan bahwa rumusan pasal yang kini menjadi perdebatan panas sebenarnya merupakan bagian dari draf awal yang dibahas bersama, yakni pada Pasal 19 ayat (2).
Lebih lanjut, Hasyim menyoroti kehadiran tokoh-tokoh penting dalam RDP tersebut. Ia menyebutkan bahwa rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan turut dihadiri oleh Arsul Sani. Perlu dicatat, Arsul Sani yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR, kini telah mengemban amanah baru sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengungkapan ini memicu spekulasi mengenai keterlibatan pimpinan lembaga dalam proses pengambilan keputusan terkait aturan pencalonan capres-cawapres tersebut. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu respons lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai bukti dokumen yang telah dipaparkan oleh Hasyim Asy’ari.










Tinggalkan komentar