suaramedia.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan resmi terkait kasus penyadapan yang menyeret nama eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Related Post
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Selasa (3/11/2026), Yusril mengungkapkan bahwa Presiden tidak mungkin tidak mengetahui persoalan ini. Hal ini dikarenakan adanya laporan langsung dari pihak Kapolri kepada kepala negara.

"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril kepada awak media.
Yusril menekankan bahwa tindakan penyadapan yang menyasar Presiden serta sejumlah menteri dalam kabinet merupakan sebuah pelanggaran berat. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ancaman nyata yang dapat mengguncang stabilitas negara. Oleh karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus dan telah dilaporkan secara langsung kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini mencuat setelah muncul kabar mengenai status hukum Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini dilaporkan menjadi tahanan Polri, satu bulan setelah masa jabatannya sebagai Kapolri berakhir. Skandal penyadapan ini kini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan otoritas tertinggi di Indonesia.



Tinggalkan komentar